Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan Mobil Listrik

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan motor yang dikenai PPnBM.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjajal mobil listrik Mitsubishi Minicab-MiEV usai berkeliling di area pameran GIIAS 2021 di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (17/11/2021). /Biro Pers Media Istana-Lukas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjajal mobil listrik Mitsubishi Minicab-MiEV usai berkeliling di area pameran GIIAS 2021 di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (17/11/2021). /Biro Pers Media Istana-Lukas

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan insentif tambahan untuk memacu produksi kendaraan listrik di Tanah Air. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan tersebut berupa insentif pajak yang berbasis emisi.

"Kami ingin memberikan dorongan kepada produsen agar memproduksi mobil yang ramah lingkungan. Insentif itu diperlukan agar mereka berlomba-lomba menciptakan mobil listrik," kata Agus di lokasi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan motor yang dikenai PPnBM.

Beleid tersebut diundangkan pada 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021. Insentif yang tertuang dalam aturan tersebut termasuk tarif PPnBM 0 persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

Namun, dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menaikkan PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, seperti plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV menjadi 5 persen dari sebelumnya 0 persen.

Agus belum menjelaskan apakah insentif tambahan yang dia sebut merupakan kebijakan terpisah dari PP No. 74/2021 yang telah mulai berlaku. Namun, dia mengatakan penyusunan insentif tambahan dimaksudkan agar pengembangan teknologi menuju kendaraan hijau, dapat tumbuh di Indonesia. Tidak hanya kendaraan bermotor roda dua dan rodat empat, lanjutnya, tetapi juga alat transportasi massal.

Sementara itu, mengenai tipe kendaraan listrik yang dikembangkan, Agus menyerahkannya pda pabrikan yang juga akan menimbang animo pasar. "Produsen ini kan kompetisi saja. Kalau masuk ke hybrid, itu pilihannya. Bagi pemerintah yang penting ada hitungan menuju green vehicle," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper