Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wholesales Mobil Naik 32,7 Persen, Retail Kok Cuma Naik 2,5 Persen?

Hal tersebut menjadi anomai di tengah kabar masa inden mobil yang lama karena adanya insentif PPnBM 100 persen.
Ilustrasi pengiriman mobil. /Bisnis.com
Ilustrasi pengiriman mobil. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan pabrik ke dealer atau wholesales secara bulanan tumbuh kencang pada Juni 2021. Hal ini kontras dengan penjualan dealer ke konsumen atau retail yang naik seadanya. 

Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), wholesales selama bulan Juni mencapai 72.720 unit atau naik 32,7 persen secara bulanan. Pada periode yang sama, pengiriman mobil ke konsumen 65.765 unit, atau hanya tumbuh 2,5 persen secara bulanan. 

Angka tersebut menjadi anomali, mengingat perusahaan otomotif sebelumnya melaporkan antrean panjang pemesanan mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM 100 persen ditanggung pemerintah. Hal ini membuat sejumlah mobil berstatus inden yang terbilang lama. 

Terkait hal itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mencoba menjelaskan. Pertumbuhan wholesales disebabkan oleh respons dealer terhadap animo masyarakat menyambut diskon PPnBM 100 persen. 

“Bahkan, sampai masih inden di beberapa daerah dan untuk model tertentu,” ujar Billy saat dihubungi Bisnis, Minggu (11/7/2021).

Namun, konsumen sepanjang Juni 2021 banyak yang gamang menunggu aturan resmi terkait dengan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen. 

Seperti yang diketahui, penerbitan aturan mengenai perpanjangan insentif PPnBM 100 persen baru terjadi pada akhir Juni 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021.

Kebijakan ini pun mengubah skema PPnBM melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021. Dalam beleid tersebut, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas 1.500 cc.

Dengan demikian, total ada 23 kendaraan yang berhak mendapatkan insentif tersebut sesuai dengan aturan awal. Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yang menjelaskan bahwa diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga Agustus.

Sementara itu, periode September sampai dengan Desember terjadi perubahan diskon, dari yang semula 50 persen kini menjadi 25 persen.

“Dengan perpanjangan insentif PPnBM, kami percaya penjualan ritel juga akan kembali meningkat di bulan Juli ini,” kata Billy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper