Bisnis.com, JAKARTA — Aturan mengenai perpanjangan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Dalam beleid tersebut tertera perpanjangan PPnBM 100 persen tersebut berlaku sejak 1 Juni 2021.
Lalu, bagaimana nasib konsumen yang sudah terlanjur membeli mobil sebelum aturan perpanjangan PPnBM 100 persen disahkan?
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan konsumen yang terlanjur membeli mobil dengan harga diskon PPnBM 50 persen sepanjang Juni 2021 akan mendapatkan pengembalian uang.
“Konsumen yang sudah bayar 50 persen relaksasi PPnBM pada Juni, bisa datang kembali ke dealer untuk dapat pengembalian uangnya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/7/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy. “Iya, nanti dealer akan memberikan kembali ke konsumen sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang periode pembebasan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen untuk pembelian mobil berkapasitas 1.500 cc.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang diundangkan pada 30 Juni 2021. Kebijakan ini resmi mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Baca Juga : Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Diperpanjang, Ini 23 Mobil Penerima Insentif |
---|
Dalam beleid tersebut, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen berlaku untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas 1.500 cc. Dengan demikian, total ada 23 kendaraan yang berhak mendapatkan insentif tersebut sesuai dengan aturan awal.
Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1, yang menjelaskan bahwa diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga Agustus.
Adapun aturan pengembalian uang tertera pada Pasal 11B. Ayat 1 Pasal 11B mengatur tentang pergantian faktur pajak mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen sepanjang Juni 2021 menjadi mendapatkan pembebasan PPnBM sebesar 100 persen.
Baca Juga : Aturan Perpanjangan Insentif PPnBM 100 Persen Sudah Diteken Menkeu Sri Mulyani |
---|
Dengan demikian, menurut Ayat 2 Pasal 11B PPnBM yang terlanjur dipungut atas penyerahan mobil tersebut dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.