Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perpanjangan Insentif PPnBM 100 Persen Sudah Diteken Menkeu Sri Mulyani

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang telah ditetapkan sejak 28 Juni 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan resmi perpanjangan periode pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau insentif PPnBM 100 persen untuk pembelian mobil 1.500 cc tertentu telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang telah ditetapkan sejak 28 Juni 2021 dan diundangkan pada 30 Juni 2021. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian mengutip beleid tersebut, Jumat (2/7/2021).

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021 pada 14 Juni 2021. Sebelumnya, diskon 100 persen hanya berlaku sampai Mei 2021.

Aturan terkait diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Mulanya, diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, diskon PPnBM yang diberikan Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.

Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Pemerintah juga memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.

Sementara itu, PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat aturan resmi perpanjangan periode PPnBM 100 persen membuat konsumen menunda pembelian. 

“Memang ada beberapa konsumen yang menunda pembelian sampai aturan detail keluar dan ini sedang kami monitor perkembangannya,” kata Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM Yusak Billy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper