Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali resmi dimulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Aturan ini pun membuat dealer mobil akan tutup sementara waktu.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menuturkan bahwa dealer Toyota akan mengikuti seluruh aturan pemerintah, termasuk anjuran work form home (WFH) 100 persen.
“Showroom tutup dan kami akan tambah digital activity. Tentu kami dan dealer, mengikuti arahan pemerintah,” ujar Anton saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, mengenai keberlangsungan operasional bengkel, Anton menuturkan bahwa Toyota akan mengikuti arahan serta izin lanjutan dari pemerintah.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy menuturkan bahwa bengkel Honda di Jawa dan Bali tetap beroperasi. “Tentunya dengan mengikuti protokoler kesehatan yang ketat dan aturan pemerintah setempat,” pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan walikota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran Covi-19.
Sebanyak 13 instruksi itu, yang diteken oleh Mendagri di Jakarta, Jumat (2/7/2021), di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes Covid-19 tiap wilayah, dan jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri.
Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan nonesensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).
Sementara itu, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan. Para pekerja juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial yang dimaksud dalam instruksi itu, yaitu bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal. Tempat-tempat itu hanya buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB.