Bisnis.com, JAKARTA — Periode kedua Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu akan mulai berlaku Juni hingga Agustus 2021. Pada tahap ini pemerintah memberikan potongan tarif PPnBM 50 persen, turun dari sebelumnya 100 persen sepanjang Maret–Mei 2021.
Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara berharap minat masyarakat tetap tinggi.
"Stimulus PPnBM ini berlaku selama satu tahun dengan beberapa tahapan berbeda. Kami harapkan minat masyarakat akan tetap tinggi dan penjualan mobil di Indonesia bisa tetap positif," kata Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi Tempo, Jumat (28/5/2021).
Berdasarkan data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), pada periode awal penerapan insentif PPnB, penjualan mobil per Maret naik 65,1 persen secara bulanan.
"Kami harapkan di tahap kedua antusias masyarakat masih tetap sama," ucap ujar Kukuh.
Kukuh membenarkan pada tahap pertama diskon PPnBM beberapa pabrikan mengalami kekurangan pasokan sehingga pemesanan mobil secara inden. Menurut dia, ini karena lonjakan pembelian.
Sementara itu, sepanjang Januari–April 2021, penjualan mobil secara ritel naik 5,9 persen secara tahunan. Hal ini menjadi indikator kuat pasar otomotif dalam negeri mulai pulih setelah pandemi Covid-19.
Kendati penjualan ritel sudah meninggalkan zona kontraksi, produksi mobil dalam negeri secara tahunan, akumulasi Januari–April, belum berada di zona positif. Mengutip data Gaikindo, volume produksi mobil selama empat bulan pertama tahun ini sebanyak 346.253 unit atau turun 0,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Adapun diskon PPnBM akan berlanjut sampai Desember 2021. Pada September-Desember 2021 berlaku PPnBM mobil baru 25 persen. Insentif pajak tersebut berlaku untuk mobil baru berkubikasi mesin hingga 2.500cc yang diproduksi di dalam negeri.