Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Mobil Bodong dari Singapura Masuk Malaysia

Mobil bodong tersebut adalah mobil-mobil yang telah melewati aturan pakai 10 tahun di Singapura.
Ilustrasi mobil. /Bisnis.com
Ilustrasi mobil. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Malaysia mengungkap 95 persen mobil bodong yang terdeteksi dalam sebuah operasi rupanya diselundupkan dari Singapura.

Direktur JPJ Selangor, Nazli Md Taib, mengatakan bahwa mobil bodong itu sebagian besar adalah mobil bekas yang telah melewati sertifikat kelayakan atau Certificate of Eligibility (COE).

Di Singapura, kendaraan berusia 10 tahun dianggap tidak layak untuk dikendarai. Pemilik memiliki opsi untuk memperbarui COE, tetapi dengan biaya sangat mahal.

“Saat jangka waktu itu tercapai, semua kendaraan harus dibuang. Yang mereka [sindikat] lakukan adalah mendatangkan kendaraan ke Malaysia dulu sebelum mencari pembeli, atau mencari pembeli terlebih dahulu,” ujarnya dikutip dari Paultan, Senin (3/5/2021).

Nazli mengatakan sindikat tersebut memiliki jaringan di Singapura. Mereka diperkirakan tidak hanya mendatangkan mobil dari Singapura, tetapi juga dari Thailand.  

Dia juga menjelaskan saat mobil bodong tiba, biasanya dia diparkir di kondominium atau tempat parkir mobil berbayar hingga ada pembeli. Setelah diamankan, sindikat akan meminta pembeli untuk datang dan mengambil sendiri kendaraan tersebut di tempat yang ditentukan.

“Seringkali pelanggan dan penjual tidak pernah bertemu. Semua transaksi dilakukan secara online karena sindikat selalu berhati-hati. Mereka juga punya anggota dengan peran khusus seperti runner dan lainnya,” pungkasnya.

Nazli menegaskan mereka yang hendak membeli mobil bekas perlu waspada dan berupaya untuk menentukan dari mana asal kendaraan tersebut, pemilik aslinya, dan memeriksa kendaraan dengan baik.

Kedua, pemeriksaan mobil bekas harus melalui Pusat Pemeriksaan Kenderaan Berkomputer (Puspakom) untuk memastikan kesepakatan mengikuti prosedur yang benar.

“Kami sendiri harus ke JPJ untuk verifikasi sidik jari. Pembeli dan penjual harus memberikan cap jempolnya. Jika Anda membeli dan menjual mobil tanpa verifikasi sidik jempol, itu tidak legal. Kami perlu hati-hati dan mengikuti proses peralihan kepemilikan agar tidak tertipu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Sumber : Paultan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper