Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPnBM April, Honda HR-V 1.8L dan CR-V jadi Masuk Daftar?

Seperti diketahui, pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin antara 1.501 cc hingga 2.500 cc.
Honda CR-V 2021. /Honda
Honda CR-V 2021. /Honda

Bisnis.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor masih menunggu aturan resmi dari pemerintah, terkait dengan masuknya Honda CR-V dan HR-V 1.8 ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas silinder 1.501 cc hingga 2.500 cc.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, mengatakan bahwa sejauh ini, perusahaan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah perihal relaksasi PPnBm.

"Belum keluar ya aturan resmi dan daftar penerima relaksasi tahap kedua dari kementrian terkaitnya. Kami masih menunggu," ujar Billy saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/3/2021).

Dia menambahkan bahwa saat ini, HPM juga masih terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan detail program tersebut.

Pada sisi lain, Billy menilai keputusan pemerintah untuk memperluas segmen mobil penerima relaksasi PPnBM merupakan langkah yang baik dalam memepercepat pemulihan ekonomi melalui sektor industri, khususnya otomotif.

"Dengan banyaknya model yang mendapatkan relaksasi, kami rasa dampaknya itu akan semakin baik bagi pabrik dan pemasok komponen lokal, serta usaha kecil dan menengah di dalamnya," kata Billy.

Pemerintah resmi memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin antara 1.501 cc hingga 2.500 cc.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 1.501 cc hingga 2.500 cc untuk segmen mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Menperin menyebutkan kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta dihadiri oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
 
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen. Tarif PPnBm yang semula 20 persen akan menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021). Adapun pada tahap II (September-Desember 2021), PPnBm jenis mobil ini menjadi 15 persen.

Sementara itu, skema bagi kendaraan berpenggerak 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen. Segmen mobil yang sedianya memiliki tarif PPnBM 40 persen akan menjadi 30 persen untuk tahap I dan 35 persen tahap II.

Agus menyatakan penerapan program yang sama bagi kendaraan roda empat dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor otomotif. Ini sekaligus meningkatkan utilisasi kapasitas produksi pada batasan skala ekonomi produksi dan pemulihan ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper