Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Local Purchase PPnBM Jadi Sorotan, Ini Jawaban Kemenperin

Saat ini pemerintah mengatur pemberian insentif PPnBM untuk mobil 1.500 cc dengan local purchase 70 persen dan ketentuan local purchase untuk mobil 2.500 cc sebesar 60 persen.
Lengan robot sedang melakukan proses produksi New Ertiga di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat. /Bisnis.com-Muhammad Khadafi
Lengan robot sedang melakukan proses produksi New Ertiga di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat. /Bisnis.com-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian ketentuan local purchase sebagai syarat penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak ditujukan untuk salah satu pabrikan, melainkan untuk mendorong industri secara keseluruhan.

Syarat local purchase adalah jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri. Saat ini pemerintah mengatur pemberian insentif PPnBM untuk mobil 1.500 cc dengan local purchase 70 persen dan ketentuan local purchase untuk mobil 2.500 cc sebesar 60 persen.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono menyatakan bahwa ambang batas local purchase bertujuan mendorong pembelian produk Indonesia semakin tinggi.

“Semakin tinggi, kan, semakin bagus. Hanya saja harus realistis melihat kemampuan industri otomotif,” ujar Sony, saat dihubungi Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Kendati demikian, ambang batas local purchase dinilai hanya menguntungkan salah satu pabrikan. Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengaku bingung dengan arah kebijakan tersebut.

“Saya juga penasaran dengan angka local purchase, apa dasar kajian ilmiahnya. Kenapa tidak dibuat gradasi sesuai dengan persentase pembelian komponen lokalnya,” ujar Yannes.

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada delapan mobil berkubikasi 1.500 cc – 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Mereka adalah BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.

Dengan syarat pembelian komponen lokal sebesar, artinya untuk mobil 2.500 cc, diperkirakan yang akan masuk adalah Toyota Innova dan Fortuner. Adapun Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V, dan Honda HR-V 1.8L belum dapat dipastikan.

“Ini tentu perlu penjelasan dari pemerintah soal fairness dalam kebijakan demi membangun kesan bahwa pemerintah mengayomi seluruh pelaku usaha secara adil,” tutur Yannes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper