Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPnBM Nol Persen Ganggu Harga dan Pasokan Mobil Bekas

Penurunan harga mobil baru akan ikut menguntungkan konsumen mobil bekas. Namun kemungkinan besar pemilik mobil bekas tidak akan melepas kendaraannya.
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.

Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan bahwa harga mobil bekas akan turun mengikuti harga mobil baru. Dalam hal ini akan menguntungkan konsumen dan dapat mengkerek penjualan pasar mobil bekas. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa kemungkinan pasokan mobil bekas juga akan tersendat. "Bisa jadi terjadi perlambatan pasokan, yang mau jual nanti aja deh," katanya kepada Bisnis, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa secara rata-rata harga mobil bekas turun sekitar 10 persen setiap tahunnya. Dengan demikian, mobil bekas tahun produksi 2019-2020 pada saat pemberlakuan PPnBM nol persen bisa jadi akan terkoreksi sekitar 20 persen. 

Hal itu dengan asumsi diler menyerap penuh penghapusan PPnBM pada bulan depan. "Kalau diler menerapkan harga murni tanpa PPnBM itu kan kan ada harga yang terpangkas pada kisaran 10 persen," tambah Fischer. 

Fischer mengatakan saat ini di Mobil88 sebanyak 25 persen mobil bekas memiliki masa pakai kurang dari 4 tahun atau memiliki umur muda. Sisanya mobil bekas dengan tahun produksi lebih dari 5 tahun lalu. 

"Artinya penurunan harga jual mobil baru akan berimbas kepada 25 persen bisnis kita itu," jelasnya. 

Sementara itu pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan pasar mobil bekas akan terkena imbas cukup dalam dengan pemberlakukan PPnBM nol persen. "Kalau harga jual turun, siapa yang mau jual mobil? Akhirnya pasar mobil bekas tidak punya pasokan untuk jualan," katanya. 

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021. Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil untuk memberikan daya ungkit terhadap industri otomotif yang terkapar sepanjang tahun lalu. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat penjualan kendaraan bermotor roda empat turun hampir separuhnya. 

Dia berharap insentif pajak yang menyasar langsung kepada konsumen akan mendorong penjualan mobil penumpang sekitar 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan perhitungan pemerintah hal ini akan memberikan keuntungan dari segi penerimaan pajak industri otomotif dan pendukungnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper