Bisnis.com, JAKARTA -- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil sebesar nol persen akan diberlakukan mulai Maret 2021 hingga Mei 2021. Saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan masih berlaku.
Mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Selanjutnya mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.
Sementara itu PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc sebesar 30 persen. Selanjutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM paling mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan demikian harga mobil penumpang kurang dari 1.500cc yang memiliki diproduksi di Indonesia dengan tingkat kandungan lokal tinggi diperkirakan bisa turun hingga puluhan juta. Sebagai contoh Toyota Avanza baru saat ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp200,2 juta on the road DKI Jakarta. Artinya tanpa PPnBM, harga mobil tulang punggung Toyota ini bisa turun hingga kisaran Rp180 juta.
Sementara itu Honda Brio, mobil terlaris sepanjang 2020, dipatok sekitar Rp150 juta. Tanpa pajak mobil mewah Honda Brio anyar bisa dibawa pulang dengan harga sekitar Rp135 juta.
Penurunan paling tajam akan dirasakan oleh Toyota Rush. Apabila SUV crossover masuk daftar bebas PPnBM bulan depan, harga Rush anyar bisa turun hingga Rp25 juta rupiah atau menjadi sekitar Rp233 juta.