Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Mobil Nol Persen, Untung Rugi Buat Konsumen

Akan ada beberapa konsumen yang merasakan harga mobil bekasnya terjun bebas.
Pedagang mobil bekas menunggu calon pembeli di WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (9/8/2019). - ANTARA
Pedagang mobil bekas menunggu calon pembeli di WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (9/8/2019). - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Relaksasi pajak penjualan mobil baru alias pajak mobil nol persen semakin nyata usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah menyetujui usulan tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Namun kebijakan itu masih terganjal Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru.

Usulan ini sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pasalnya penurunan penjualan mobil tahun ini bahkan lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998. Berdasarkan data Gaikindo, sepanjang Januari--November 2020 penjualan pabrik ke diler atau wholesales mobil sebanyak 474.910 unit, atau turun 49,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu penjualan ritel merosot -46 persen secara tahunan, menjadi 509.788 unit.

Wacana relaksasi pajak mobil baru itu telah muncul sejak kuartal III tahun ini. Apabila terlaksana, maka harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.

Saat membeli mobil baru, ada empat komponen pajak yang dibayarkan oleh konsumen, yakni PPn sebesar 10 persen, PPnBM 10--125 persen, dan pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen dan balik nama sekitar 10--12,5 persen.

Khusus low cost green car (LCGC) hingga tahun ini masih bebas dari PPnBM. Namun rencananya pada tahun depan mobil yang diklaim harga terjangkau ramah lingkungan itu akan dikenakan PPnBM 3 persen. Sementara itu PPnBM untuk kebanyakan kendaraan penumpang adalah 15 persen.

Dengan demikian konsumen mobil baru tentu akan sangat untung bila relaksasi pajak tersebut jadi diberlakukan. Pasalnya dengan asumsi pajak tersebut, harga on the road mobil baru akan susut sekitar 20 persen hingga 40 persen.

Namun hal berbeda untuk orang-orang yang hendak menjual mobilnya. Penurunan harga mobil baru akan berimbas langsung kepada pasar mobil bekas.

Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan bahwa harga belanja pedagang mobil bekas akan turun. Hal ini serupa apabila diler tengah mengadakan promo banting harga mobil baru.

Sebagai informasi, Toyota Avanza adalah satu mobil bekas yang paling mudah terjual. Dengan asumsi dijual tanpa empat komponen pajak yang disebutkan di atas, harga Toyota Avanza baru varian tertinggi bisa merosot menjadi kisaran Rp140 juta. Padahal harga Avanza bekas tahun 2015--2018 berada pada level Rp110 juta hingga sekitar Rp180 juta.

Dengan demikian harga Avanza bekas tentu harus dipatok kurang dari harga baru tersebut. Artinya akan ada beberapa konsumen yang merasakan harga mobil bekasnya terjun bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper