Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh pengguna mengklaim mobil Glory 580 tipe Turbo CVT produksi PT Sokonindo Automobile (DFSK) tidak kuat menanjak dan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
David Tobing selaku kuasa hukum konsumen menjelaskan mobil sport utility vechile (SUV) dengan tahun pembuatan 2018 itu, disebut mengalami kendala saat berjalan di tanjakan dan/atau ketika berada di kemacetan yang menanjak (stop & go) baik ketika digunakan ke luar kota atau parkiran mal.
"Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi," kata David seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan konsumen telah melaporkan serta menjalani perbaikan di bengkel resmi, namun sampai saat ini kendaraan mereka masih memiliki kendala yang sama, yakni tak kuat berjalan menanjak, padahal mobil tersebut memiliki fasilitas turbo.
Tujuh konsumen yang mengajukan gugatan, ujarnya, berasal dari Jabodetabek. Setelah kabar gugatan tersiar, ia menyebut telah menerima lima laporan lain terkait masalah pada mobil yang sama.
Dalam petitum konsumen penggugat, DFSK diminta untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil Rp1,95 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, DFSK menyatakan terbuka atas masukan-masukan yang diberikan konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.
"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," kata PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi dalam siaran pers.
Achmad menjelaskan bahwa tuntutan hukum tersebut sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal PT Sokonindo Automobile, namun hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan.