Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Bos Mitsubishi Indonesia Soal Penolakan Pajak Mobil 0 Persen

Hingga September 2020, kinerja penjualan ritel otomotif di Indonesia anjlok sebesar 46,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pengunjung mengamati mobil Lamborghini yang dipamerkan pada ajang Lamborghini Jakarta Showcase di Pacific Place, Jakarta, Jumat (5/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia Naoya Nakamura memberi tanggapan terkait dengan penolakan relaksasi pajak mobil.

Nakamura mengatakan bahwa Mitsubishi mendukung penuh segala kebijakan pemerintah di sektor otomotif. Dia pun berkomitmen membantu pemerintah di tengah tekanan yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

"Tentu kami mendukung upaya pemerintah. Kami berupaya membantu pemerintah dalam masa sulit di pandemi ini, kami yakin keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mendukung perekonomian," ujarnya dalam diskusi virtual baru-baru ini.

Dia pun meyakini bahwa pemerintah akan mengambil langkah baru untuk membantu industri otomotif yang terdampak pandemi. Hingga September 2020, kinerja penjualan ritel otomotif di Indonesia anjlok sebesar 46,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Dan meski relaksasi pajak baru tidak dikeluarkan, kami percaya pemerintah akan mengambil langkah lain untuk membantu industri otomotif yang memang terdampak pandemi," tutur Nakamura.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan agar pembebasan pajak hanya ditujukan untuk jenis mobil tertentu.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menuturkan bahwa penjualan kendaraan bermotor di Indonesia hingga akhir 2020 diprediksi turun lebih dari 50 persen. Untuk itu, asosiasi berharap agar pemangkasan pajak dapat tetap diberlakukan.

"Kami mengusulkan hanya untuk jenis-jenis mobil tertentu dan yang diproduksi di dalam negeri atau lokal," ujar Jongkie kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).

Pajak yang dimaksud Jongkie adalah pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, harga mobil dapat turun dan terjangkau oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila penjualan mobil meningkat, secara simultan penerimaan pemerintah pusat dan daerah akan bergerak naik karena volume bertambah. Selain itu, pabrik kendaraan bermotor dan komponen juga bisa kembali bekerja normal.

"Namun, kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah ditolak ya, tidak apa-apa, cuma peningkatan angka penjualan kendaraan bermotor juga akan bergerak agak lambat," ujar Jongkie.

Pemerintah belum mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perindustrian terkait dengan pemberian insentif berupa pengenaan pajak 0 persen untuk setiap pembelian mobil baru.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar pemaparan kinerja APBN sampai dengan September 2020.

Menkeu beralasan bahwa pilihan ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper