Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Keselamatan, Industri Diminta Perhatikan Level Suara Kendaraan Listrik

Pelaku industri diharapkan memperhitungkan kembali level suara yang dihasilkan kendaraan listrik agar tercipta keselamatan bagi pejalan kaki atau pengendara lain.
Memasuki era e-mobility, sejumlah produsen global tampak agresif menyiapkan berbagai model mobil dengan teknologi yang terus disempurnakan. /Mitsubishi.com
Memasuki era e-mobility, sejumlah produsen global tampak agresif menyiapkan berbagai model mobil dengan teknologi yang terus disempurnakan. /Mitsubishi.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri diharapkan memperhitungkan kembali level suara yang dihasilkan kendaraan listrik agar tercipta keselamatan bagi pejalan kaki atau pengendara lain.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Chryshnanda Dwilaksana menuturkan bahwa suara kendaraan listrik perlu diperhatikan supaya menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

"Kesenyapan kendaraan juga harus diperhatikan mengingat electric vehicle [EV] adalah kendaraan yang minim dengan suara," tuturnya dalam lokakarya bertajuk Kesiapan Industri EV, Selasa (8/9/2020).

Oleh sebab itu, para pelaku industri kendaraan listrik perlu memerhatikan regulasi soal level minimal suara. Ini diharapkan menjadi tanda bagi para pejalan kaki ataupun pengendara lain ketika kendaraan listrik melintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan produsen kendaraan listrik diharapkan segera menerapkan ketentuan seputar EV yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengharapkan agar produksi kendaraan bermotor listrik telah memiliku suara, baik dalam hal dimensi maupun ukuran yang juga harus sesuai dengan syarat.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, dia menyatakan bahwa dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

Di sisi lain, Chryshnanda menilai bahwa kecepatan dari kendaraan listrik juga perlu diperhatikan dengan seksama guna menunjang keselamatan berkendara.

"Selain suara yang sangat penting, kecepatan juga menjadi perhatian yang penting. Jadi, jika terjadi benturan dengan kecepatan 30 km/h saja itu bisa berpotensi adanya korban jiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper