Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Road Map Kendaraan Listrik Tak Berubah

Tak seperti jadwal implementasi Standar Euro 4 untuk mobil diesel yang mundur, roadmap pengembangan industri kendaraan bermotor listrik dipastikan tidak mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19.
Penumpang melakukan tapping saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang melakukan tapping saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tak seperti jadwal implementasi Standar Euro 4 untuk mobil diesel yang mundur, roadmap pengembangan industri kendaraan bermotor listrik dipastikan tidak mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19.

Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, mengatakan program percepatan program pengembangan industrik kendaraan bermotor tidak berubah, meski saat ini ada pandemi Covid-19.

"Meski ada pandemi Covid-19, roadmap pengembangan industri kendaraan bermotor listrik tidak berubah, ini komitmen para pabrikan kendaraan bermotor. Ini termasuk ekspornya," ujarnya dalam webinar Harmonisasi Regulasi Kendaraan Listrik, Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan peta jalan tersebut, produksi mobil dan sepeda motor yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV) pada 2020 ditargetkan masing-masing 10 persen, dan meningkat menjadi 20 persen pada 2025.

Pada akhir 2022, tahapan produksi untuk semua segmen kendaraan telah masuk perakitan utuh, kecuali untuk segmen komersial seperti bus dan truk yang telah maju ke tahap IKD (incompletely knock down). Artinya, ada sejumlah komponen utama kendaraan sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Tahun ini, pemerintah menargetkan ekspor kendaraan bermotor beroda empat atau lebih mencapai 250.000 unit, dan meningkat menjadi 310.000 unit pada 2025.

Adapun ekspor sepeda motor pada tahun ini ditargetkan sebanyak 750.000 unit dan meningkat menjadi sebanyak 1,1 juta unit pada 2025.

Putu mengatakan pemerintah telah menyediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan terelektrifikasi, baik berupa insentif fiskal, maupun nonfiskal, yang bisa dinikmati oleh pabrikan maupun konsumen.

Bagi konsumen, insentif diberikan dalam bentuk perpajakan, fasilitas kredit pemilikan kendaraan listrik, hingga biaya terkait dengan listrik. Kalangan APM juga menyediakan berbagai promo kendaraan listrik.

Adapun bagi pabrikan, pemerintah menyediakan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, bea masuk ditanggung pemerintah, tax deduction dan investmen allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper