Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Masih Godok Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika berharap aturan tersebut dapat dirilis pada paruh pertama tahun depan.
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian masih mengkaji peraturan pelaksanaan dan teknis sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika berharap aturan tersebut dapat dirilis pada paruh pertama tahun depan.

“Sedang dipersiapkan, aturan itu kan ada waktu setahun. Tapi kita ya mudah-mudahan ya sebelum pertengahan tahun depan itu bisa diselesaikan. Sekarang, kita melihat baterai contohnya seperti apa, bisa produksi kapan, sehingga target TKDN [tingkat komponen dalam negeri] bisa tercapai,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan Perpres No.55/2019, produsen berhak untuk memperkenalkan produknya terlebih dahulu ke Indonesia melalui skema impor, baik secara utuh maupun terurai. Namun, hal ini harus diiringi dengan komitmen investasi untuk mendirikan basis produksi mobil listrik di dalam negeri.

Dengan skema impor terurai, katanya, seharusnya produsen sudah dapat memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan sebesar 35% pada tahun ini hingga 2021 untuk kendaraan roda empat. Hal yang sama juga berlaku untuk TKDN minimum untuk sepeda motor yang diatur sebesar 35% pada tahun ini hingga 2023.

“Yang berubah itu kan power train-nya, yang lain seperti ban, pelek, itu tetap bisa dipasok dari dalam negeri, pokoknya semua yang di luar tiga komponen utama, yakni motor listrik, baterai, sama inverter, itu bisa lebih mencukupi dari 35% [TKDN],” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Kemenperin juga masih menggodok ketentuan untuk impor mobil listrik dan komponennya secara terurai sepenuhnya dan terurai sebagian. Dalam Perpres No.55/2019, pemerintah juga menjanjikan akan memberikan insentif fiskal untuk impor tersebut.

“Kalau CKD atau IKD itu masuk proses manufaktur. Insentif sudah masuk tahap terakhir, itu sedang kita pertimbangkan, karena sebenarya sudah ada di Permenperin No.34, tinggal menambah lampiran yang mana yang dimaksud dengan barang ini [komponen dan mobil listrik].”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper