Bisnis.com, JAKARTA – Wuling Motors siap menyesuaikan harga setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penjualan kendaraan di Ibu Kota berkontribusi lebih dari 20% terhapat total penjualan merek asal China itu.
Senior Brand Manager Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan penyesuaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kebijakan pemerintah sehingga Wuling Motors akan mengikuti aturan tersebut.
"Wuling sebagai pemain baru, kami ingin long term di Indonesia, jadi kami akan ikuti aturan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/11/2019).
Dian mengatakan penjualan Wuling Motors saat ini tumbuh positif di mana pada Oktober 2019, penjualan tercatat sebanyak 1.900-an unit. Selain itu, Wuling Motors juga telah mengekspor 1.494 unit Chevrolet Captiva ke beberapa negara.
Dia mengatakan Wuling Motors akan menghitung ulang berapa besar kenaikan harga kendaraan yang nantinya akan menjadi beban konsumen. Menurutnya, penjualan di DKI Jakarta berkontribusi lebih dari 20% terhadap penjualan Wuling.
"Lebih dari 20% di Jakarta kemudian Jawa Timur," katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.6/2019 tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%. Adapun, untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif itu ditetapkan sebesar 1%.