Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik: Wuling Tunggu Aturan Teknis Lainnya

Senior Brand Manager Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan mobil listrik bukan hanya terkait produk tetapi juga ekosistem pendukung. Hingga sejauh ini, Wuling masih menunggu aturan pemerintah untuk mulai melihat peluang memasarkan kendaraan listrik.
Mobil Listrik Wuling E100. /Foto Bisnis.com
Mobil Listrik Wuling E100. /Foto Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Wuling Motors masih menunggu aturan teknis terkait dengan kendaraan listrik sebelum mulai menghadirkan kendaraan listrik di Tanah Air. Merek asal China ini mengklaim telah memiliki semua platform teknologi kendaraan listrik.

Senior Brand Manager Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan mobil listrik bukan hanya terkait produk tetapi juga ekosistem pendukung. Hingga sejauh ini, Wuling masih menunggu aturan pemerintah untuk mulai melihat peluang memasarkan kendaraan listrik.

“Mobil listrik kami punya platformnya, teknologinya sudah punya di China, tetapi implementasi seperti apa karena bicara mobil listrik ini suatu ekosistem baru,” ujarnya di sela-sela Handover Ceremony  CSR Wuling Motors – Rumah Zakat di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dian menyebutkan peluang Wuling memproduksi mobil listrik di Tanah Air sangat terbuka. Namun, sebelum memproduksi atau memperkenalkan suatu model baru, Wuling akan terlebih dahulu melakukan riset terhadap permintaan pasar termasuk untuk mobil listrik.

Menurutnya, kinerja Wuling selama 2 tahun lebih di Tanah Air sudah sesuai dengan rencana karena telah menempati posisi kesembilan sebagai merek terlaris di Tanah Air. Ke depan, Wuling akan terus berupaya untuk mempelajari kebutuhan dan waktu yang tepat untuk menghadirkan kendaraan listrik.

“Kami kurang lebih 2 tahun 4 bulan di Indonesia, step by step sekarang sudah di nomor 9, sudah ekspor juga. Target kami sudah on the track dan untuk melangkah lebih lanjut itu banyak faktor,” tambahnya.

Hingga sejauh ini, pemerintah telah merilis dua aturan terkait kendaraan listrik yakni Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang kendaraan listrik berbasis baterai dan Peraturan Pemerintah No. 73/2019 terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan lainnya, seperti ketentuan produksi, uji tipe dan lainnya sejauh ini belum dikeluarkan. Pemerintah masih memiliki waktu sedikitnya 1 tahun untuk merampungkan berbagai aturan turunan kendaraan listrik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper