Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan segera menurunkan tarif Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dari Rp35 juta menjadi di bawah Rp10 juta sehingga industri karoseri kian kompetitif.
Tarif SKRB dinilai masih terlalu tinggi, sedangkan pesanan yang diperoleh tidak begitu banyak sehingga harga jual menjadi tidak kompetitif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) T.Y Subagyo mengatakan sejak beberapa tahun terakhir asosiasi telah meminta pemerintah untuk menurunkan tarif SKRB. Pasalnya, selain belum bisa diurus secara daring, tarif yang berlaku saat ini tergolong tinggi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan tetapi memang butuh waktu,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (31/10/2019).
Seperti diketahui, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta. Namun, biaya yang dikeluarkan pelaku usaha karoseri diprediksi lebih dari Rp35 juta karena untuk biaya transportasi mengingat mayoritas perusahaan karoseri ada di deerah sementara semua administrasi diurus di Jakarta.
Subagyo berpendapat sangat sulit bagi pelaku karoseri untuk mengeluarkan Rp35 juta untuk SKRB jika pesanannya hanya 10 unit. Beban Rp35 juta akan didistribusikan kepada 10 unit kendaraan sehingga harga menjadi tidak kompetitif.
Menurutnya, tarif ideal untuk SKRB ialah Rp10 juta sehingga pelaku industri mendapatkan skala ekonomis dalam bisnis. Apalagi, makin sering Agen Pemegang Merek (APM) mengeluarkan produk baru, palaku karoseri juga harus mengikuti dengan SKRB.