Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi dari BI Diharapkan Dorong Permintaan Mobil Listrik

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan untuk mendorong permintaan mobil listrik, bank sentral memang berinisiatif mengeluarkan relaksasi dan insentif tambahan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. 
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia ikut membantu kebijakan pemerintah mendorong permintaan mobil listrik atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan untuk mendorong permintaan mobil listrik, bank sentral memang berinisiatif mengeluarkan relaksasi dan insentif tambahan bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. 
Melalui Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia September 2019 telah diputuskan pelonggaran Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti sebesar 5%, uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5% sampai 10%.
Pelonggaran ini masih disertai tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Nantinya dua kebijakan ini berlaku efektif pada 2 Desember 2019. 
"Maka untuk mendorong mobil listrik ini demand kami tambah jadi insentif khusus bagi yang berwawasan lingkungan," kata Juda di Kantor BI, Jumat (20/9/2019).
Adapun kriteria penerimaan insentif kendaraan bermotor berwawasan lingkungan ini akan disesuaikan dengan standar yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Kita mengacu dari perpres supaya semua seragam, jadi kita samakan juga dengan listrik berbasis baterai," paparnya.
Asal tahu saja, perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019. 
Ada 37 pasal dalam perpres ini. Adapun sejumlah ketentuan yang diatur antara lain; kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper