Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Fasilitas Uji Tipe Kendaraan Listrik Libatkan Swasta

Pengembangan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) akan mengandalkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
ilustrasi./Reuters
ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) akan mengandalkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Proses itu saat ini masih dalam fase penawaran atau tender kepada pihak swasta. Rencananya pengembangan fasilitas proving ground atau fasilitasi uji tipe itu akan dimulai pada tahun depan dan akan rampung pada 2023.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menjelaskan, pengembangan balai uji yang berlokasi di Bekasi tersebut ditujukan untuk semua jenis kendaraan. Namun, untuk menunjang kendaraan listrik akan ada penambahan sejumlah fasilitias baru.

“Ada beberapa alat uji yang mesti kita siapkan, contohnya yang gampang alat uji pengisian baterai atau charging station, akumulator listriknya seperti apa, pengendali kecepatannya seperti apa. Nanti rencana kami akan sambungkan itu ke proyek proving ground,” katanya.

Menurutnya, sambil menunggu pengembangan proving ground bersama pihak swasta, Kementerian Perhubungan juga berencana menggunakan anggaran negara untuk menyediakan sejumlah fasilitas pengujian tersebut.

“Kalau memang proving ground-nya lama karena memang swasta, mungkin kami mulai cicil tahun depan pakai APBN. Kami mulai tahun depan,” katanya.

Kepala BPJLSKB Caroline Noorida mengatakan, pengembangan dengan skema KPBU ini ditujukan untuk membangun fasilitas pengujian outdoor. Di dalamnya, termasuk tanjakan dan turunan untuk menguji kemampuan baterai kendaraan listrik.

Dia mengatakan, berdasarkan studi yang dilakukan pembangunan tersebut memerlukan biaya sekitar Rp1,6 triliun. Menurutnya, seluruh kebutuhan pendanaan itu akan difasilitasi melalui KPBU, bukan melalui APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper