Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Diharapkan Tak Hanya Jadi Pasar Kendaraan Listrik

Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi tonggak awal bagi Indonesia untuk menyongsong era efisiensi energi.
Menristekdikti Mohamad Nasir (kiri) mengendarai sepeda motor listrik menuju lokasi acara Indonesia Startup Summit 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menristekdikti Mohamad Nasir (kiri) mengendarai sepeda motor listrik menuju lokasi acara Indonesia Startup Summit 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menjadi tonggak awal bagi Indonesia untuk menyongsong era efisiensi energi.

Kendati demikian, Indonesia perlu mematangkan konsep agar Perpres tersebut turut mendongkrak pasar otomotif nasional, sehingga sektor tersebut mampu memproduksi dan mengembangkan kendaraan berbasis tenaga listrik.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, berpendapat bahwa Indonesia tidak bisa sekadar menjadi pasar kendaraan listrik. Oleh karena itu, kepentingan riset dan pengembangan kendaraan listrik dalam negeri perlu digenjot untuk mewujudkan kedaulatan industri tersebut. 

Dia meyakini, dengan sumber daya alam beserta kualitas sumber daya manusia yang mumpuni, Indonesia dianggap mampu memproduksi kendaraan listrik secara mandiri. 

"Indonesia harus berdaulat kendaraan bermotor listrik. Bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, namun bisa diekspor le luar negeri," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kurangi kemacetan

Selain itu, dia menambahkan, penetapan Perpres itu perlu diikuti dengan sinergisi kebijakan dan indikator kinerja utama antara kementerian dan lembaga terkait. 

Langkah itu, tambahnya, bertujuan agar kebijakan tersebut tidak hanya meredam polusi udara, tetapi juga secara simultan mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak.

"Oleh karena itu, insentif pengembangan transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar dari insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik. Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper