Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKDN Kendaraan Listrik Minimal 35 Persen Tahun Ini

Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
ilustrasi./IEA
ilustrasi./IEA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No.55/2019 Tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Beleid ini mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mulai dari minimal 35% bagi kendaraan roda empat pada 2019.

Pengaturan TKDN ini menjadi rambu acuan bagi pelaku manufaktur ketika merakit KBL berbasis baterai di dalam negeri. Sesuai dengan judulnya, Perpres KBL sama sekali tidak mengatur mobil listrik selain battery electric vehicle (BEV).

Dalam salinan Perpres yang diterima Bisnis, Kamis (15/8/2019), diketahui pemerintah mendefenisikan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) sebagai kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun luar. KBL ini dibadi dalam dua jenis yakni roda dua atau tiga dan roda empat atau lebih (Pasal 2).

Percepatan KBL dilakukan dengan cara percepatan pengembangan KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif dan lainnya.

Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada kementerian terkait misalnya Kementerian Perindustrian untuk mengatur percetapan KBL sesuai dengan peta jalan pengembangan industri otomotif nasional.

Perpres No.55/2019 juga mengatur penelitian dan pengembangan KBL baik oleh perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga lainnya. Pemerintah pusat dan daerah juga bisa sinergi untuk melakukan penelitian dan pengembangan KBL.

Pasal 7 dan selanjutnya sangat penting bagi perusahaan manufaktur karena mengatur TKDN. Pemerintah mewajibkan TKDN bagi kendaraan roda dua atau tiga minimal 40% pada 2019 hingga 2023. Level TKDN itu kemudian meningkat menjadi minimal 60% pada 2024-2025, dan minimal 80% pada 2026.

Bagi pelaku usaha roda empat atau lebih TKND minimal 35% pada 2019-2021, kemudian naik minimal 40% pada 2022-2023, naik ke 60% pada 2024 dan 80% pada 2030. 

Jika belum mampu memproduksi di dalam negeri, pemerintah membolehkan impor terurati tidak lengkap (IKD) dan terurai lengkap (CKD) untuk komponen utama atau pendukung KBL baterai. Namun, impor itu hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya manufaktur KBL baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper