Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pembatasan Usia Kendaraan, Ini Kata Kemenhub

Wacara pembatasan usia kendaraan kembali muncul karena pertumbuhan kendaraan yang cepat sementara pertumbuhan jalan sangat terbatas. Indonesia masih sulit untuk mengikuti negara lain yang telah mengatur batas usia kendaraan.
Saat ini, Kemenhub hanya membatasi usia kendaraan khususnya untuk bus pariwisata dan bus umum. Bus pariwisata dibatasi hingga 15 tahun, sementara bus umum hingga 25 tahun. /Antara
Saat ini, Kemenhub hanya membatasi usia kendaraan khususnya untuk bus pariwisata dan bus umum. Bus pariwisata dibatasi hingga 15 tahun, sementara bus umum hingga 25 tahun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wacara pembatasan usia kendaraan kembali muncul karena pertumbuhan kendaraan yang cepat sementara pertumbuhan jalan sangat terbatas. Indonesia masih sulit untuk mengikuti negara lain yang telah mengatur batas usia kendaraan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan usia kendaraan telah dilakukan oleh negara naik karena beragam alasan seperti kualitas gas buang (emisi) hingga mobil yang tidak laik jalan, tidak efisien hingga aspek keselamatan.

"Kemudian di Indonesia sampai sekarang belum mengenal [pembatasan usia kendaraan] sampai sekarang. Sebetulnya sudah ada di UU No.22/2009 sempat diwacanakan tapi tidak menjadi perhatian karena kondisi ekonomi kita tidak bagus pada 2009,"ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/7/2019).

Budi menjelaskan, saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan di Indonesia sangat tinggi sekitar 7 juta unit per tahun yang terdiri dari 1 juta unit mobil dan sisanya sepeda motor. Di sisi lain, pertumbuhan jalan tidak secepat pertumbuhan kendaraan sehingga kemacetan mulai terjadi di kota-kota kecil.

Saat ini, Kemenhub hanya membatasi usia kendaraan khususnya untuk bus pariwisata dan bus umum. Bus pariwisata dibatasi hingga 15 tahun, sementara bus umum hingga 25 tahun.

"Untuk mobil pribadi belum ke sana, kami kasih solusi melalui manajemen lalu lintas seperti pemprov dengan manajemen parkir misalnya di pusat kota Rp5.000, sementara di pinggir kota Rp2.000 sehingga masyarakat mau naik kendaraan umum,"tambahnya.

Budi menuturkan, langkah pembatasan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan seperti genap ganjil atau larangan lainnya bertujuan untuk menciptakan kualitas udara yang lebih baik di kota besar.

Pada saat yang sama, pemerintah terus membenahi angkutan publik seperti MRT, BRT, LRT ataupun Trans Jakarta sehingga masyarakat bisa menjadikan angkutan umum sebagai solusi untuk transportasi perkotaan.

"Komitmen kami ialah memperbaiki angkutan umum, proses revitalisasi sedang kami lakukan, angkutan umum diperbanyak, harapannya masyarakat beralih ke angkutan umum kalau kita belum kenal usia pembatasan kendaraan,"tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper