Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN ESDM: Pembahasan Regulasi Kendaraan Listrik Dipastikan Tetap Jalan

Pemerintah memastikan pembahasan regulasi terkait kendaraan bermotor listrik tetap berjalan kendati terus molor dari target yang direncanakan.
Model berfoto dengan bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya
Model berfoto dengan bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan pembahasan regulasi terkait kendaraan bermotor listrik tetap berjalan kendati terus molor dari target yang direncanakan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan lamanya proses pembahasan beleid tersebut karena membutuhkan koordinasi lintaskementerian.

“Semua ini bagian jangan sampai begitu keluar belum dikoordinasikan kan repot nanti.  Mudah-mudahan nggak ada masalah.  Jalan kok itu, cuma masalah waktunya saja,” ujar Munir kepada Bisnis, Selasa (15/5/2018)

Dalam perkembangannya, pembahasan regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut masih membahas sejumlah masukan dari Kementerian Perindustrian yang perlu diakomodir sebelum draft beleid tersebut ditetapkan.

Munir tidak bisa menjanjikan tenggat waktu aturan yang akan melanggengkan percepatan era kendaraan listrik di Indonesia tersebut rampung.  Dia berharap pembahasan beleid tersebut bisa selesai secepatnya dan dapat segera diterbitkan. “Kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa, karena Presiden sudah nagih,” katanya.

Adapun pembahasan beleid kendaraan listrik ini melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina, dan PLN.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Andy N. Sommeng mengatakan Perpres kendaraan listrik akan menjadi acuan bagi pelaku usaha. Dia mencontohkan fungsi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah menyediakan Sarana Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper