Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Motors Manufactuing Indonesia (TMMIN) menyiasati kebutuhan produksi kendaraan roda empat untuk memastikan kelancaran pasokan produk menghadapi masa libur panjang Lebaran.
Pabrik-pabrik TMMIN--termasuk tiga yang berada di Karawang--akan memasuki masa libur selama 22 Juni -- 2 Juni 2017 menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriyah.
"Pabrik itu kira-kira libur selama 10-11 hari. Jadi dari 22 Juni sampai 2 Juli, sekira 10-11 hari libur," kata Presiden Direktur TMMIN, Warih Andang Tjahjono, di Pabrik TMMIN Karawang, Jawa Barat, Senin (12/6).
Meski mengalami masa libur cukup panjang, pihaknya akan tetap bisa memenuhi kebutuhan permintaan pasokan mobil-mobil Toyota dari pabrik-pabrik tersebut, mengingat permintaan mobil di masa-masa menjelang lebaran juga identik dengan tren peningkatan.
"Lebaran malah naik permintaan mobilnya kan, kalau mobil terlambat nanti kita yang disalahkan kok tidak keluar-keluar," katanya. Untuk menyiasati hal tersebut, perencanaan yang matang ditempuh demi memastikan kebutuhan pasokan tetap terpenuhi.
"Jadi tiga bulan sebelumnya sudah ada planning. Misalnya ini Juni, Apri-Mei-Juni itu biasanya sudah dibicarakan di Maret atau malah Februari," kata Warih.
"Jadi misalkan Juni butuh 20.000 unit, maka dengan libur Lebaran tadi dia harus bisa diproduksi tanggal 1--21 Juni. Jadi untuk kebutuhan Juni itu harus bisa dipenuhi dengan ketersediaan hari kerja di masa 1-21 Juni itu," ujarnya menambahkan.
Baca Juga
Subtitusi hari libur dan penambahan lembur menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh TMMIN guna memastikan ketersediaan pasokan mencukupi kebutuhan yang diminta baik oleh PT Toyota Astra Motor untuk distribusi di pasar domestik maupun unit-unit yang akan diekspor ke sejumlah negara tujuan.
Subtitusi hari libur dilakukan dengan patokan bahwa dalam satu tahun, TMMIN bisa mencapai standar 245 hari kerja dalam satu tahun tersebut. "Intinya liburan besar itu libur Lebaran sama libur akhir tahun. Jadi walaupun ada libur Lebaran, libur akhir tahun ataupun libur hari-hari keagamaan lainnya, hari kerjanya tetap 245 hari."