Bisnis.com, JAKARTA - Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation mengajukan sebanyak 3 unit bengkel untuk menjadi penyedia layanan uji kir swasta.
Saat ini, pengajuan itu telah diproses di Kementerian Perhubungan untuk kemudian mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi ini merupakan legalitas untuk mengoperasikan layanan uji kir.
"Saat ini ada 3 bengkel yang kami daftarkam tapi masih belum bisa beroperas karena masih menunggu sertifikasi Kementerian Perhubungan dulu," kata Direktur Marketing Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation Marketing Division Duljatmono kepada Bisnis, Selasa (13/6/2017).
Keterlibatan swasta dalam penyediaan fasilitas uji kir diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejak diundangkan pada 2009, implementasi uji kir oleh swasta itu baru bisa dilakukan pada tahun ini.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menambahkan jumlah bengkel yang mendaftar ke Kementerian Perhubungan akan terus bertambah. Pasalnya, pemerintah juga tidak membatasi keterlibatan swasta dalam program ini.
Menurutnya, semakin banyak bengkel atau dielr yang terlibat maka akan sangat menguntungkan pengguna jasa uji kir. “Dan masing-masing APM harus bersaing untuk mmeberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.