Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pembatasan usia kendaraan jenis truk dan bus yang diungkapkan Kementerian Perindustrian mendapat sambutan positif dari pelaku industri.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bahkan menyarankan bahwa seharusnya seluruh jenis kendaraan yang beredar di jalan raya harus dikenai pembatasan usia.
"Memang seharusnya seluruh kendaraan yang beredar di jalan raya harus laik jalan untuk menjamin keselamatan," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada Bisnis, Senin (5/6/2017).
Kementerian Perhubungan berencana mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan umur kendaraan, terutama bus dan truk yang boleh beroperasi.
Beleid yang akan disiapkan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya menjaga keselamatan penumpang angkutan umum, seiring banyaknya peristiwa kecelakaan yang terjadi belakangan ini akibat kerusakan teknis armada akibat dimakan usia.
Dia menambahkan pada dasarnya, operasional atau usia kendaraan mampu bertahan dalam jangka waktu lama, selama kendaraan tersebut mendapat perawatan yang baik.
"Sebetulnya kalau uji berkala dilakukan dengan baik dan teratur maka usia kendaraan bermotor itu bisa lebih lama," ujarnya.