Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Mobil Naik Maksimal 5%

Pelaku industri roda empat mengungkapkan tingkat kenaikan rata-rata harga produk pada tahun ini dipatok maksimal 5% dari banderol tahun lalu.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA-Pelaku industri roda empat mengungkapkan tingkat kenaikan rata-rata harga produk pada tahun ini dipatok maksimal 5% dari banderol tahun lalu.

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan sejauh ini pelaku industri belum menghadapi faktor yang dapat memicu kenaikan harga secara signifikan.  Menurutnya, memasuki periode 2017, pelaku industri mengantongi bekal yang cukup positif, seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas nilai tukar mata uang.

“Sehingga, kenaikan harga produk pun tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu,” katanya kepada Bisnis.com, kemarin (8/1/2017).

Dia mengatakan faktor paling dominan melecut harga adalah nilai tukar mata uang karena erat kaitannya dengan pengadaan material. Selain itu, kenaikan harga produk kerap disulut oleh kenaikan tingkat upah pekerja maupun biaya untuk operasional pabrik.

Pria yang biasa disapa Soerjo itu menambahkan meski  dengan kondisi industri yang sehat tersebut, kenaikan harga produk tetap terjadi.  Kenaikan itu, katanya, disesuaikan dengan inovasi produk dan model.

“Umumnya dengan situasi saat ini, pelaku industri mematok kenaikan tidak lebih dari 5% dari tahun lalu,” ungkap Soerjo.

Terlebih, tegasnya, untuk menggenjot produksi dan pengembangan model baru, biasanya pabrikan melakukan banyak efisiensi. “Sehingga kenaikan ongkos produksi, tidak semuanya diserap ke harga jual,” tutup Soerjo.

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra melontarkan pendapat senada. Menurutnya, penyesuaian harga awal tahun kali ini didasarkan kepada peningkatan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Amelia menyimpulkan  kenaikan harga sebagai imbas peningkatan tarif  pengurusan dokumen sebagaimana tertuang dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak signifikan. “Paling maksimal hanya sekitar Rp500.000 per unit,” katanya.

Terlepas dari kenaikan tersebut, Amelia mengakui untuk beberapa produk utama seperti Ayla, Xenia, Sigra, dan Terios akan mengalami kenaikan. Namun, katanya, rentang kenaikan itu tidak lebih dari Rp800.000 sampai Rp1,6 juta.

“Itu harga off the road, namun secara total masih di bawah 5%, hal itu untuk mengantsipasi nilai tukar mata uang,” ungkapnya.

Saat ini, berdasarkan riset Bisnis, banderol harga rata-rata mobil yang terjual selama Januari sampai November tahun lalu berkisar Rp230 juta per unit. Sehingga, rata-rata kenaikan harga produk pada 2017 masih jauh di bawah Rp11 juta per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper