Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKANDAL UJI EMISI: VW Gelontorkan Dana Ganti Rugi US$1 Miliar

Kasus skandal kecurangan uji emisi terhadap mesin diesel berkapasitas 3.0 liter, memaksa pabrikan otomotif ternama asal Jerman, Volkswagen AG, untuk menggelontorkan dana ganti rugi senilai US$ 1 miliar
VW/telegraph.co.uk
VW/telegraph.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus skandal kecurangan uji emisi terhadap mesin diesel berkapasitas 3.0 liter, memaksa pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen AG (VW), menggelontorkan dana ganti rugi senilai US$ 1 miliar.

Jumlah itu merupakan kesepakatan bersama dengan para pemilik kendaraan di AS dan sejumlah pihak pemerintah terkait.

Kesepakatan tersebut mengungkapkan, bahwa dana itu akan dialokasikan untuk memperbaiki bagian mesin yang mengalami kerusakan ataupun membeli kembali 83 ribu unit mobil mewah seperti Audi,  VW, dan Porsche untuk kendaraan yang mulai dipasarkan sejak tahun 2009.

Pihak Badan Perlindungan Lingkungan AS (AS Environmental Protection Agency) serta California Air Resources Board dan  Departemen Kehakiman AS menjelaskan, bahwa dana tersebut juga mencakup US$225 juta untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh mesin diesel tersebut, serta US$25 juta untuk mendukung program pemerintah penggunaan kendaraan tanpa emisi.

Sementara itu, rincian perjanjian dengan pihak pemilik kendaraan masih dalam pengerjaan di pengadilan federal San Fransisco.

"Kesepakatan ini merupakan langkah kami untuk melakukan hal yang benar bagi para pelanggan kami," kata pihak VW dalam sebuah pernyataan.

"Kami berkomitmen untuk meraih kembali kepercayaan seluruh pemegang saham dan berterima kasih kepada para pelanggan dan para diler kami atas kesabarannya karena proses ini masih terus berjalan," ujar juru bicara VW,Jeannine Ginivan.

Tak hanya itu, VW juga masih tengah dihadapkan pada sejumlah gugatan perdata dari beberapa negara serta ratusan tuntutan hukum di Jerman dan masih menjadi subjek penyelidikan kasus kriminal di Korea Selatan.

"Kesepakatan hari ini tidak menyelesaikan klaim tertunda untuk tunturan perdata dan juga tidak menghapus berbagai tuntutan pidana lainnya," ungkap Departemen Kehakiman AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper