Kabar24.com, SEOUL—Pemerintah Korea Selatan akan mengajukan pengaduan pidana terhadap lima mantan eksekutif Volkswagen AG unit Korea Selatan dengan tuntutan denda hingga US$31,87 juta atas iklan terkait emisi kendaraan yang dinilai palsu.
Denda tersebut menjadi yang terbesar untuk sebuah k iklan palsu di negara Asia. Hal itu sekaligus menunjukan otoritas Korea Selatan tidak tidak main-main dalam menghadapi skandal kecurangan uji emisi yang dilakukan produsen mobil Jerman itu.
Bahkan, sebagian besar penjualan produk VW di negara itu telah ditangguhkan sejak Agustus. Fair Trade Commission (FTC) di negeri Ginseng tersebut mengatakan akan meminta jaksa untuk menyelidiki markas Volkswagen unit Korea Selatan dan lima mantan eksekutif perusahaan.
Tuntutan tersebut dilakukan karena pemerintah Korea Selatan menilai iklan produk Volkswagen memuat informasi yang menipu dengan menyebut emisi yang dihasilkan kendaraan telah sesuai dengan standardisasi di sana.
Volkswagen telah mengiklankan produknya sebagai kendaraan ramah lingkungan yang memenuhi standar polusi, meskipun mereka dilengkapi dengan perangkat yang dirancang untuk menipu tes pemerintah.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (7/12), sebelumnya Volkswagen telah mengakui pada September 2015 menggunakan perangkat lunak untuk memalsukan hasil tes emisi pada beberapa mobil diesel. Hal itu memacu tindakan hukum di Amerika Serikat, Jerman, Korea Selatan dan beberapa negara lainnya.