Bisnis.com, JAKARTA - Dealer Ford di Indonesia menyiapkan langkah hukum atas keputusan Ford menghentikan usahanya di Indonesia.
Di sisi lain, seluruh jaringan dealer mobil merek Ford dipastikan tidak mungkin melakukan importasi produk setelah PT Ford Motor Indonesia memutuskan hengkang.
Pasalnya, tarif impor yang diberlakukan untuk importir umum cukup tinggi, yakni selisih 40% dari tarif yang dikenakan kepada distributor resmi.
"Kalau distributor resmi yang ditunjuk Ford itu murah, kalau importir umum lebih mahal 40%. Jadi kami tidak mungkin impor," kata Andee Yoestong, ketua persatuan dealer yang mengajukan somasi ke PT Ford Motor Indonesia di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, sejak tahun lalu dealer sebenarnya telah bertanya-tanya kepada prinsipal. Pasalnya volume permintaan yang diajukan diler sering tidak dipenuhi oleh PT Ford Motor Indonesia.
"Sebelum tutup sudah aneh, kami minta misal 3.000 unit, hanya dikasih di bawahnya," keluhnya.
Dealer resmi Ford di Indonesia tidak rela dengan keputusan PT Ford Motor Indonesia (FMI) dan Ford Motor Company (FMC) Amerika Serikat yang menghentikan seluruh operasi Ford di Indonesia terhitung mulai 25 Januari 2016.
Para dealer resmi Ford itu telah menunjuk Kantor Advokat Kailimang & Ponto untuk mengupayakan langkah-langkah hukum terhadap FMI dan FMC AS.
Langkah hukum diambil lantaran para dealer resmi menanggung kerugian investasi miliaran rupiah akibat keputusan penghentian tersebut.