Anti Dumping dan Bea Masuk
Kedua, Gaikindo pun berharap pemerintah kembali meninjau anti dumping maupun bea masuk komponen yang belum diproduksi di dalam negeri. Dia mencontohkan salah satunya adalah baja untuk keperluan otomotif.
Dia menyebut bea masuk yang tadinya sebesar 10% menjadi 15%. Sementara itu terkait anti dumping besarannya berkisar 5,5% hingga 55,6% tergantung jenis dari barang tersebut.
“Bagaimana mobil dari Indonesia mau kompetitif jika untuk ekspor bahan bakunya masih impor dengan ketentuan anti dumping dan bea masuk. Jika sudah diproduksi di Indonesia kami setuju saja,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel