Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan importir untuk melakukan pendaftaran atas setiap kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.
Apa itu Tanda Pendaftaran Tipe? Tanda Pendaftaran Tipe biasa disingkat TPT. Pendaftaran Tipe merupakan pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.
Adapun TPT adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian untuk keperluan memproduksi atau mengimpor kendaraan bermotor.
TPT memiliki beberapa kegunaan yakni untuk memberi kepastian berusaha bagi importir/produsen bahwa kendaraan bermotor yang diimpor atau diproduksinya telah terdaftar secara resmi, memberi jaminan kepada konsumen bahwa kendaraan yang dibelinya telah memenuhi kelaikan jalan, memudahkan instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan pengawasan, memberi kejelasan kepada industri komponen dalam rangka mengembangkan industrinya.
Seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan tipenya ke Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) atau sekarang bernama Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian.
KAMUS OTOMOTIF: Apa Kegunaan Tanda Pendaftaran Tipe
Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan importir untuk melakukan pendaftaran atas setiap kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 jam yang lalu
Simak! Ini Masalah Sistem Kelistrikan Mobil & Cara Mencegahnya

15 jam yang lalu
Toyota Bakal Luncurkan 15 Model Mobil Listrik hingga 2027
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
