Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Restui Kenaikan Harga LCGC

Pelaku bisnis otomotif yang berharap plafon harga kendaraan segmen low cost green car segera direvisi tampakna bakal bernapas lega. Pemerintah siap berikan restu atas kenaikan tersebut

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku bisnis otomotif yang berharap plafon harga kendaraan segmen low cost green car segera direvisi akan bernapas lega. Pemerintah siap berikan restu atas kenaikan tersebut.

Pasalnya, beberapa produk telah diproduksi satu tahun. Mengacu pada regulasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terkait perubahan plafon harga low cost green car (LCGC) bisa dilakukan ketika sudah menginjak satu tahun produksi.

“Di SK [surat keputusan] menterinya kalau sudah setahun boleh menyesuaikan harga. Yang sudah setahun kalau tidak salah ada Agya, dan Ayla. Brio itu Oktober baru setahun,” ujar Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, kepada Bisnis (7/9/2014).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Dalam peraturan tersebut harga jual maksimal LCGC off the road atau belum termasuk pajak adalah Rp95 juta. Harga bisa dinaikkan hingga 15% jika menggunakan transmisi otomatis. Jika dilengkapi fitur keselamatan penumpang, kenaikan maksimal 10%.

Regulasi itu pun menetapkan harga LCGC bisa dikaji ulang setiap tahun dengan memperhatikan tingkat inflasi. Inflasi tahunan hingga Juli mencapai 4,53%. Angka tersebut menurun dari bulan sebelumnya 6,7% karena dampak kenaikan bahan bakar minyak pada 2013 sudah tidak masuk hitungan.

Menurut Budi, harga LCGC memang akan bergantung angka inflasi, nilai tukar rupiah, hingga faktor lain macam upah minimum regional. Meski demikian, penetapan plafon harga LCGC yang baru hanya akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Sebabnya, tingkat inflasi dianggap mewakili faktor-faktor lain yang menyebabkan harga kendaraan berbahan bakar hemat dan ramah lingkungan direvisi. Inflasi pun menjadi batasan persentase kenaikan dari harga awal yang ditetapkan.

“Plus minus disamakan dengan tingkat inflasi. Angka yg paling lengkap besarannya karena berbagai faktor itu inflasi. Terkait faktor lain, bisa diharapkan mereka melakukan efisiensi,” tutur Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper