Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: ATPM Maklumi Penaikan PPnBM Mobil Mewah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menyosialisasikan rencana penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil penumpang di atas 3.000 cc kepada agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Pengaruh PPnBM bukan semata kepada volume penjualan mobil, melainkan pertumbuhan bisnis segmen ini. /bisnis.com
Pengaruh PPnBM bukan semata kepada volume penjualan mobil, melainkan pertumbuhan bisnis segmen ini. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menyosialisasikan rencana penaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil penumpang di atas 3.000 cc kepada agen tunggal pemegang merek (ATPM). 

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (Dirjen IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan semua ATPM telah diajak bicara dan mereka bisa menerima kebijakan ini.

“Para ATPM bisa memaklumi dan mengerti. Rencana penaikan PPnBM ini akan tetap dilakukan,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (29/1/2014). Lonjakan yang akan terjadi dari 75% menjadi paling tinggi 150%.

Hingga kini pembahasan regulasi yang merangkum rincian kebijakan tersebut belum rampung diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Selama peraturan pemerintahnya belum ditandatangani sama saja perumusannya belum kelar.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat sempat mengemukakan rencana penaikan PPnBM tersebut pada 18 November 2013 setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujuinya.

“Sekarang masih di Kemenkumham. Ini kan nanti berbentuk peraturan pemerintah (PP) sehingga melibatkan beberapa kementerian. Selama belum ditandatangani ya artinya masih dalam proses,” ucap Budi.

Salah satu tujuan penaikan PPnBM mobil di atas 3.000 cc untuk menekan volume impor kendaraan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) mencatat importasi mobil utuh sepanjang tahun lalu berjumlah 154.014 unit.

Kemenperin menolak jika kebijakan tersebut dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap perekonomian dalam negeri karena jumlah impor mobil mewah tak seberapa. Pasalnya, dari sekitar 125.000 unit mobil impor yang bermesin di atas 3.000 cc mencapai 20.000 unit. 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah menyatakan kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 75% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Sebelumnya, Chief Operating Officer PT Grandauto Dinamika (GD) Darwin Maspolim menyatakan lonjakan PPnBM tersebut berpotensi membuat konsumen mobil mewah terpukul. Pengaruhnya bukan semata kepada volume penjualan melainkan pertumbuhan bisnis segmen ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper