BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perindustrian masih menggodok peraturan menteri sebagai turunan dari dari Peraturan Pemerintah No. 41/2013 tentang Low Cost and Green Car (LCGC) dan Low Carbon Emission (LCE), termasuk soal penambahan fitur dan audit oleh surveyor.
Namun, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi masih enggan membocorkan soal harga batas minimal mobil hijau tersebut. “Sebentar lagi yah, akhir bulan semoga peraturan Menteri Perindustrian keluar,” katanya, Rabu (26/6/2013).
Budi hanya menjelaskan, setelah peraturan Menteri Perindustrian diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau harus mengajukan proposal untuk disurvei oleh surveyor atau verifikator yang akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Verifikator itu akan menilai apakah kendaraan tersebut sudah masuk dalam persyaratan mobil LCGC. Dalam proses verifikasi juga akan dilihat apakah komponen yang digunanan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Bila lolos, baru diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk bisa mendapatkan diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
“Kira-kira seperti itu prosesnya,” jelas Budi. Verifikator akan ditunjuk setelah Peraturan Menteri Perindustrian dikeluarkan. “Yang pasti, syaratnya tidak mudah.” (Hery Lazuardi)