BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah tidak akan mengatur batas harga produk mobil yang bisa digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan penetapan batas harga tertentu tidak efektif karena harga mobil terus berubah bergantung pada perkembangan teknologi.
Selain itu, tren harga mobil meningkat setiap tahun meskipun tanpa perubahan spesifikasi karena perkembangan pasar.
Pemerintah, jelasnya, hanya akan menentukan batasan produk penerima insentif LCGC berdasarkan spesifikasi teknis seperti kapasitas mesin mobil.
"[Kriteria murah] dari kelasnya. Harga tidak bisa dipakai jadi patokan karena harga mobil setiap tahun naik. Kriteria itu dari mobil itu sendiri," kata Chatib, Kamis (20/6/2013).
Pemerintah memberikan insentif dasar pengenaan pajak penjualan barang mewah 0% dari harga jual untuk mobil yang tergolong sebagai produk LCGC.
Peraturan Pemerintah No. 41/2013 menyatakan produk yang tergolong LCGC adalah mobil bukan sedan atau station wagon berkapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan tingkat konsumsi BBM minimal 20 kilometer per liter bensin.
Insentif juga berlaku bagi mobil sejenis dengan mesin disel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan tingkat konsumsi BBM 20 kilometer per liter.