Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet dan Rusak agar Diproses Secepatnya

Mobil tergores ataupun lecet, bisa saja diklaim kepada asuransi. Berikut cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak agar diterima dan diproses secepatnya.
Tata cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak./Dok. Freepik.
Tata cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak./Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Proses klaim asuransi mobil lecet atau rusak cukup mudah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini. Sebelum itu persiapkan semua dokumen persyaratan agar proses pengajuan klaim asuransi mobil berjalan lancar. Berikut bagaimana cara klaim asuransi mobil ketika dibutuhkan, khususnya sewaktu mobil hanya tergores atau lecet.

Mayoritas masyarakat kini telah akrab dengan program asuransi mobil atau kendaraan.  Asuransi mobil menjadi hal yang wajib dimiliki pengguna kendaraan roda empat, karena biasanya mobil rentan mengalami kecelakaan bahkan pencurian.

Asuransi mobil sendiri merupakan perlindungan asuransi kendaraan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial terkait dengan kerusakan atau kehilangan mobil.

Selain perlindungan, asuransi mobil terdapat beberapa jenis yaitu asuransi all risk alias comprehensive, asuransi total loss only (TLO), asuransi gabungan, asuransi perluasan (rider) dan asuransi collision coverage.

Dengan memiliki asuransi mobil, Anda bisa sedikit lebih tenang jika hal yang tidak diinginkan terjadi pada mobil Anda. Anda bisa melakukan klaim asuransi mobil dengan langkah sebagai berikut.

Mengutip dari situs Zurich Indonesia, beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum klaim asuransi mobil yang lecet atau terkena baret.

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet atau Terkena Baret

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi

Hal pertama yang perlu dilakukan saat mengajukan klaim asuransi mobil yang lecet atau terkena baret adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses klaim asuransi mobil, antara lain:

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Melampirkan surat keterangan dari polisi jika mobil lecet karena kecelakaan

2. Menghubungi Pihak Asuransi

Setelah kerusakan mobil terjadi, sebaiknya untuk menghubungi pihak asuransi. Kemudian, Informasikan tujuan untuk melakukan klaim asuransi mobil lecet. Komunikasi dengan pihak asuransi dapat dilakukan melalui layanan telepon atau dengan datang langsung ke kantor cabang asuransi terdekat.

3. Mempersiapkan Dokumen Pihak Ketiga

Dokumen pendukung lainnya jika asuransi mobil yang terkena baret atau lecet perlu dipersiapkan sebagai bentuk kelengkapan administrasi. Dalam hal ini pihak asuransi akan turut serta membantu nasabah.

4. Sertakan Bukti Mobil Lecet atau Baret

Selanjutnya, pengajuan klaim asuransi mobil lecet membutuhkan bukti foto kerusakan mobil. Hal ini bertujuan sebagai gambaran nyata dari kejadian yang menyebabkan kerugian tersebut. 

Dengan ini lampirkan bukti foto pada bagian mobil yang lecet akibat kejadian tidak terduga, seperti kecelakaan maupun tersenggol oleh pengendara lain. 

5. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Lecet

Selain beberapa hal diatas, formulir pengajuan klaim asuransi juga tidak boleh terlewatkan. Ini sebagai salah satu persyaratan administrasi dengan diisi secara lengkap dan detail mengenai hal yang dialami. Formulir ini umumnya berisi data diri dan pertanyaan seputar kronologi kejadian. 

6. Melakukan Wawancara Dengan Pihak Asuransi

Saat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap mengenai kejadian yang terjadi. Hal selanjutnya adalah melakukan tanya jawab bersama pihak asuransi mobil. Ini agar pihak asuransi mendapatkan keterangan secara lisan, dengan sekadar konfirmasi ulang dari yang sudah dituliskan di dalam formulir. 

7. Menggunakan Jasa Bengkel Kolega Asuransi

Nasabah biasanya kurang memperhatikan daftar bengkel yang melakukan kerjasama bersama agen asuransi yang dipilihnya. Pasalnya, klaim asuransi mobil juga dapat dilakukan di bengkel rekanan.

Kerja sama antara bengkel rekanan dan pihak asuransi semata-mata untuk membuktikan klaim kerusakan yang diinfokan oleh nasabah. Jika kerusakan yang terjadi sesuai dengan klaim, pihak asuransi akan segera menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk perbaikan kerusakan mobil. (Maria Jessica Elvera Marus)

Tips Klaim Asuransi Mobil agar Diterima

1. Segera Ambil Foto Kerusakan

Dokumentasikan kerusakan mobil sesegera mungkin setelah kejadian. Ini akan membantu meyakinkan pihak asuransi bahwa klaim tersebut sah.

2. Pastikan Klaim Sesuai dengan Polis

Periksa kembali apakah klaim yang diajukan termasuk dalam cakupan polis asuransi Anda. Ini akan menghindari penolakan klaim yang disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan ketentuan polis.

3. Isi Formulir dengan Teliti

Pastikan semua informasi yang dimasukkan dalam formulir pengajuan klaim akurat dan lengkap. Kesalahan atau kekurangan informasi dapat memperlambat proses atau menyebabkan penolakan klaim.

4. Siapkan Dokumen Pendukung

Lengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi SIM, polis asuransi, STNK, dan surat keterangan dari pihak berwenang jika diperlukan. Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi klaim.

5. Jangan Menunda Pengajuan Klaim

Segera ajukan klaim setelah kejadian. Penundaan dapat menimbulkan keraguan dari pihak asuransi mengenai validitas klaim Anda.

Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat meningkatkan kemungkinan klaim asuransi mobil Anda diterima dan diproses dengan cepat.

Daftar Kerusakan dan Kejadian yang Ditanggung Asuransi Mobil

Berikut daftar kejadian yang ditanggung asuransi mobil:

  • Kerusakan Fisik, yang melibatkan perbaikan atau penggantian kendaraan yang rusak akibat kecelakaan atau bencana alam, seperti banjir atau badai.
  • Pencurian yaitu memberikan perlindungan jika kendaraan dicuri.
  • Tanggung Jawab Hukum (Liability)  merupakan biaya hukum dan ganti rugi jika pemilik kendaraan bertanggung jawab atas cedera atau kerusakan properti orang lain dalam kecelakaan.
  • Perlindungan terhadap Pengemudi dan Penumpang dengan memberikan manfaat pada pengemudi dan penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
  • Perlindungan Terhadap Tertanggung Sendiri (Comprehensive Coverage): Merupakan bentuk perlindungan yang lebih luas, mencakup kerusakan atau kehilangan kendaraan akibat faktor-faktor seperti kebakaran, banjir, pencurian, hewan liar, atau tindakan sabotase.

Demikian informasi lengkap mengenai tata cara klaim asuransi mobil lecet dan rusak lainnya agar diterima dan diproses secepatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper