Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi meningkatkan perhitungan komposisi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk baterai kendaraan listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2022.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenperin No. 28/2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029. Kemudian, untuk rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 5% dan sistem penggerak motor listrik 5%.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50%, rangka dan/atau bodi 5%, dan sistem penggerak motor listrik 5% untuk 2030.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30% dari TKDN. Lalu, bodi, kabin dan/atau sasis 11%, serta sistem penggerak motor listrik 10% untuk periode 2020-2023. Sementara untuk 2024, komposisi baterai sebesar 35%; bodi, kabin dan/atau sasis sebesar 11%; dan sistem penggerak motor listrik 12%.
Di satu sisi, target kuantitatif pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak mengalami perubahan.
Pemerintah masih memasang target populasi mobil listrik mencapai 400.000 unit pada 2025, 600.000 unit pada 2030, dan 1 juta unit pada 2035.
Kemudian untuk motor listrik ditargetkan mencapai 6 juta unit pada 2025, 9 juta unit pada 2030, serta 12 juta unit pada 2035.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, bobot TKDN untuk komponen baterai akan lebih besar dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kami membobotkan baterai lebih besar. Jadi, ini nanti akan menjadi nilai tambah besar untuk Indonesia,” tuturnya.