Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Motor Listrik, Asosiasi Sebut STNK dan BPKB Masih Sulit

Pengembangan kendaraan listrik terutama sepeda motor masih terdapat kendala teknis terhadap produk masing-masing pelaku industri.
Pengoperasian U-Winfly sama persis dengan motor listrik yang belum lama ini diluncurkan pabrikan Jepang, Honda. /BISNIS.COM-
Pengoperasian U-Winfly sama persis dengan motor listrik yang belum lama ini diluncurkan pabrikan Jepang, Honda. /BISNIS.COM-

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) mengungkapkan pengurusan surat-surat bagi pemilik kendaraan listrik masih sulit di daerah. Waktu yang dibutuhkan lebih lama daripada sepeda motor berbahan bakar bensin.

Ketua Umum Aismoli Wilson Teoh menerangkan dalam pengembangan kendaraan listrik terutama sepeda motor masih terdapat kendala teknis terhadap produk masing-masing pelaku industri. Namun, seluruh anggota yakin, akan selalu ada pengembangan dan perubahan baru terhadap inovasi produk dan teknologinya.

"Selain itu, juga kendala terjadi di perizinan dari kendaraan listrik, dimana STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] dan BPKB [Buku Pemilik Kendaraan Bermotor] untuk kendaraan listrik masih belum umum di beberapa daerah sehingga waktu yang diperlukan untuk memproses STNK tersebut menjadi agak lama," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (6/2/2023).

Lebih jauh, dia menilai sejumlah insentif dan rencana pemerintah bakal menarik pengguna sepeda motor listrik lebih banyak. Masyarakat akan menjadikan kendaraan listrik sebagai salah satu pilihan dalam pembelian kendaraan.

Salah satu yang paling santer yakni rencana pemberian subsidi senilai Rp7 juta bagi pembelian sepeda motor listrik. Dengan begitu, harga sepeda motor listrik dapat lebih terjangkau.

"Namun, Asosiasi berharap kebijakan ini dapat segera disahkan, mengingat, masyarakat juga menunggu keputusan resmi dari pemerintah, yang berakibat terhadap penundaan pembelian kendaraan listrik," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan terhadap TKDN, baterai yang digunakan, dan peraturan pemerintah lainnya bisa menjadi hal-hal dasar yang perlu dibenahi lebih lanjut.

Berita ini merupakan bagian dari laporan khusus bertajuk Temaram Ekosistem Kendaraan Listrik yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin, 6 Februari 2023. Baca laporan tersebut di epaper.bisnis.com dan berita terkait di bisnisindonesia.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper