Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemitraan Indonesia-Jepang, Kemenperin Terbitkan Regulasi Bea Masuk Kendaraan Listrik

Produsen maupun perusahaan perakitan mobil listrik di Indonesia menikmati fasilitas tarif khusus.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 31 Januari 2023  |  21:31 WIB
Kemitraan Indonesia-Jepang, Kemenperin Terbitkan Regulasi Bea Masuk Kendaraan Listrik
Pengisian daya untuk kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk MelaluiUser Specific Duty Free SchemeDalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Industri mobil listrik di tanah Air diperkirakan bakal ketiban berkah memasuki 2023. Pemicunya, terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA). 

Dalam beleid itu, produsen maupun perusahaan perakitan mobil listrik di Indonesia menikmati fasilitas tarif khusus dari skema User Specific Duty Free atau Skema Bebas Bea Khusus Pengguna untuk importasi bahan baku dari Negeri Sakura. 

"[Penerima fasilitas] mencakup usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak," tulis aturan itu seperti dikutip, Selasa (31/1/2023). 

Dalam periode importasi yang ditetapkan selama 12 bulan, diberlakukan pula proses verifikasi sebanyak dua kali. Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50 persen.

Verifikasi produksi tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan produksi. Serta, pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku. 

Kedua, verifikasi akhir dilakukan pada saat realisasi importasi bahan baku sudah mencapai paling sedikit 95 persen, atau berakhirnya periode importasi. Proses verifikasi akhir juga meliputi pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku. 

Adapun, pengusaha mobil listrik juga dikenakan biaya verifikasi industri paling banyak sebesar 1 persen dari realisasi nilai importasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mobil Listrik Kendaraan Listrik
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top