Bisnis.com, JAKARTA — Industri mobil listrik di tanah Air diperkirakan bakal ketiban berkah memasuki 2023. Pemicunya, terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).
Dalam beleid itu, produsen maupun perusahaan perakitan mobil listrik di Indonesia menikmati fasilitas tarif khusus dari skema User Specific Duty Free atau Skema Bebas Bea Khusus Pengguna untuk importasi bahan baku dari Negeri Sakura.
"[Penerima fasilitas] mencakup usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak," tulis aturan itu seperti dikutip, Selasa (31/1/2023).
Dalam periode importasi yang ditetapkan selama 12 bulan, diberlakukan pula proses verifikasi sebanyak dua kali. Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50 persen.
Verifikasi produksi tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan produksi. Serta, pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.
Kedua, verifikasi akhir dilakukan pada saat realisasi importasi bahan baku sudah mencapai paling sedikit 95 persen, atau berakhirnya periode importasi. Proses verifikasi akhir juga meliputi pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.
Adapun, pengusaha mobil listrik juga dikenakan biaya verifikasi industri paling banyak sebesar 1 persen dari realisasi nilai importasi.