Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah merek mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi Pertalite di SPBU usai pemerintah resmi mengumumkan harga BBM naik.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.
"Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Ini artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berisiko tidak bisa mengonsumsi Pertalite.
Mulai 3 September, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650. Harga Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Baca Juga
Adapun, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.
Bisnis.com merangkum sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.
Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3