Bisnis.com, JAKARTA- Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Namun, masyarakat kadang terlambat atau tidak membayar pajak karena berbagai alasan. Kini, ada program menarik dari pemerintah daerah Jawa Barat, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan yang bakal dilaksanakan dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Dilansir bapenda.jabarprov.go.id, Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor Jabar:
1. Bebas Denda:
- Denda pajak kendaraan bermotor
-Bea balik nama kendaraan bermotor kedua
-Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima
Baca Juga
2. Diskon Denda:
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.
- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.
- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
- Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian badan, pemerintah, pemprov Jabar, pemkab/pemkot, dan pemerintah desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
- Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
- Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
3. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :
– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);