Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Bermotor, Begini Syarat dan Waktunya

Pemprov Jawa Barat menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor periode Juli hingga Agustus tahun ini.
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat/ ANTARA
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat/ ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA- Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Namun, masyarakat kadang terlambat atau tidak membayar pajak karena berbagai alasan. Kini, ada program menarik dari pemerintah daerah Jawa Barat, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan yang bakal dilaksanakan dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Dilansir bapenda.jabarprov.go.id, Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor Jabar:

1. Bebas Denda:

- Denda pajak kendaraan bermotor

-Bea balik nama kendaraan bermotor kedua

-Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima

 

2. Diskon Denda:

- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.

- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

- Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian badan, pemerintah, pemprov Jabar, pemkab/pemkot, dan pemerintah desa.

- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

- Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

- Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

3. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper