Bisnis.com, JAKARTA — Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk Toyota Avanza dan mobil di kelasnya resmi diperpanjang hingga Desember 2021. Hal ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 13 September 2021.
Sebagaimana diketahui, diskon PPnBM 100 persen seharusnya berakhir Agustus 2021. Lantas bagaimana nasib konsumen yang telah membeli mobil pada rentang 1–12 September 2021?
"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengutip keterangan resmi yang diterbitkan Jumat (17/9/2021).
Aturan pengembalian kelebihan bayar pajak barang mewah tersebut diatur di dalam Pasal 11D ayat 2 PKM 120/PMK010/2021. PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dikembalikan oleh pengusaha yang melakukan pemungutan atau dalam hal ini dealer tempat membeli mobil.
Terpisah, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso mengatakan hal serupa."Kami pun memastikan pelanggan yang telah melakukan transkasi di awal September 2021 mendapat pengembalian uang, itu dijamin," katanya.
Adapun awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Baca Juga
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.