Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka 5 gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (30/8/2021).
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sebagai catatan, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.