Bisnis.com, JAKARTA — Saat ini, kasus konsumen menggugat produsen otomotif jamak terdengar. Persoalannya bisa mencakup klaim pabrikan tidak sesuai dengan kenyataan ataupun kendaraan yang baru dibeli mengalami kendala teknis.
Tokoh Hukum Perlindungan Konsumen, David Tobing, mengatakan bahwa ketika konsumen dihadapkan pada persoalan tersebut, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan sebelum melakukan gugatan terhadap agen pemegang merek.
“Kalau saya beli mobil di dealer A, kalau ada apa-apa pasti saya menghubungi pihak dealer terlebih dahulu karena sebagai penjual. Dan, seharusnya dealer tersebut langsung menghubungi pabrikan agar urusan bisa langsung terselesaikan,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Indonesian Automotive Lawyers Association, Jumat (27/8/2021).
Menurut David, komplain pertama dari konsumen seharusnya bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak dealer agar permasalahan tersebut tidak berbuntut pada gugatan.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa konsumen juga wajib membaca secara cermat buku petunjuk manual setelah membeli mobil. Hal ini bertujuan agar konsumen memahami hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap kendaraannya.
David memberikan contoh bahwa ada konsumen protes karena konsumsi bahan bakar mobil tidak sesuai dengan klaim pabrikan. Namun, setelah diselidiki, pemilik rupanya tidak menggunakan bahan bakar yang dianjurkan oleh APM.
“Semisal, sudah dikatakan bensinnya harus oktan segini, kadarnya seperti ini, tetapi [konsumen] memakai bensin yang kadarnya di bawah. Ini bisa ketahuan nanti jika sudah diselidiki bengkel,” pungkasnya.
Menurutnya, jika konsumen membaca buku petunjuk manual secara cermat dan menggunakan mobil sesuai dengan fungsinya, dipastikan kendaraan tersebut lebih awet.
Dengan latar belakang tersebut, sejumlah advokat muda mendirikan Indonesian Automotive Lawyers Association, atau yang disingkat dengan Lawtomotive. Organisasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan peran strategis advokat dalam penyelesaian isu otomotif.
“Lawtomotive ingin menjadi organisasi advokat pelopor yang kredibel, reliabel, dan peduli terhadap pengembangan hukum otomotif di Indonesia,” ujar Ketua Umum Lawtomotive, Towy Aryanosa, dalam acara tersebut.
Lawtomotive diharapkan Towy bisa menjadi pelopor organisasi advokat yang menaruh perhatian terhadap isu-isu dunia otomotif, khususnya dalam hal melibatkan hukum dan aturan-aturan pelaksanaanya.