Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIM C Dibagi Tiga Golongan Mulai Agustus 2021, Ini Detail Perbedaannya

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Uji berkendara pembuatan SIM. /AnTARA
Uji berkendara pembuatan SIM. /AnTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII diberlakukan pada Agustus 2021.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menargetkan bahwa penggolongan SIM C berlaku pada Agustus.

“Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres,” ujarnya dikutip dari laman NTMCPolri.info, Minggu (1/8/2021).

Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Dalam No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Arief juga menjelaskan pembuatan SIM C akan menerapkan uji praktik yang berbeda dalam setiap golongannya. Sementara itu, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tidak ada perubahan.

Dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Adapun, biaya perpanjangan ketiganya mencapai Rp75.000. Jumlah ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper