Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Syarat, Proses, dan Biaya Balik Nama Sepeda Motor  

Berikut adalah syarat dan ulasan mengenai cara balik nama sepeda motor.
BPKB. /Polri
BPKB. /Polri

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu hal yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor adalah tata cara untuk balik nama. Proses balik nama ini umumnya dilakukan oleh seseorang yang membeli sepeda motor dalam keadaan bekas.

Prosedur balik nama untuk motor dan mobil terbilang terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan tersebut supaya tidak kebingungan.

Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama.

Langkah pertama yang dilakukan adalah proses balik nama untuk STNK, setelah itu pemilik dapat melanjutkannya dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut adalah syarat dan ulasan mengenai cara balik nama sepeda motor, dikutip dari laman resmi Suzuki, Selasa (6/7/2021):

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
  • Faktur asli dan fotokopi.

Setelah sejumlah dokumen persyaratan disiapkan, berikut proses balik nama STNK:

  • Datang ke kantor Samsat
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Mendaftarkan di loket balik nama STNK
  • Menyelesaikan proses pembayaran

Apabila sudah mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan, Anda dapat melanjutkan proses balik nama BPKB. Ini dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK yang telah balik nama
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
  • Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Hal selanjutnya yang perlu diketahui berkaitan dengan cara balik nama sepeda motor adalah biaya administrasinya. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan.

Pertama, Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan senilai Rp100.000

Kedua, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000, sedangkan penerbitan BPKB baik baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper